loading…
“Belum ada update kecuali sekarang kita mendapatkan data, kalau besarannya kan sudah kita tetapkan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (1/5/2019).
Lebih lanjut Ia menekankan, agar pelaksanaan pemberian santunan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran dan kepatutan, serta dengan memperhatikan ketersediaan pagu kegiatan berkenan. Sambung Menkeu mengingatkan agar tidak ada konflik kepentingan dalam pemberian santunan bagi KPPS.
Baca Juga:
"Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arief Rahman Hakim menjelaskan, besaran santunan yang disetujui pemerintah melalui Menkeu bagi petugas KPPS yang meninggal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 adalah Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,250 juta.
(akr)
Sumber: https://ekbis.sindonews.com/read/1400524/34/beri-santunan-korban-meninggal-kpps-sri-mulyani-masih-tunggu-data-1556706632