Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Keputusan Ijtimak Ulama III soal pemilu 2019

JAKARTA (Arrahmah.com) – Panitia Ijtimak Ulama III mengeluarkan rekomendasi terkait Pemilu 2019 yang disebut sarat dengan kecurangan. Rekomendasi tersebut merupakan hasil keputusan Ijtimak Ulama III yang digelar di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019).

""Ijtimak Ulama III ada tiga aksesi yang berjalan. Pertama pandangan kecurangan pemilu dari pakar politik, kedua pandangan dari pakar hukum ketiga mendengar pandangan dari ulama," kata penanggung jawab Ijtimak Ulama III sekaligus Ketua GPNF Ulama Yusuf M Martak, di Sentul, Rabu (1/5).

Yusuf Martak mengatakan setidaknya ada lima rekomendasi dari Ijtimak ini. Salah satunya, ijtimak mendesak Bawaslu-KPU untuk mendiskualifikasi paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dari Pilpres 2019.

Berikut ini keputusan Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III tentang sikap dan rekomendasi terhadap kecurangan terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.

Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya memutuskan dan seterusnya menetapkan:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2019.

2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengadukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.

3. Mendesak Bawaslu RI dan KPU RI memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon Capres dan Cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidak adilan termasuk perjuangan pembatalan atau diskualifikasi Paslon Capres dan Cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan, kejahatan serta ketidak adilan adalah bentuk amar ma'ruf, nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Pimpinan sidang pleno Ijtimak Ulama III dan tokoh nasional Indonesia III tahun 2019 yaitu KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie, Ustadz Yusuf Muhammad Martak, Ustadz Zaitul Rasmin, Ustadz Slamet Maarif, KH Sobri Lubis, Ustadz Bachtiar Nashir.

(ameera/arrahmah.com)

Sumber: https://www.arrahmah.com/2019/05/02/keputusan-ijtimak-ulama-iii-soal-pemilu-2019/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2