Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

KPPU: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Perlu Diturunkan

Maskapai saat ini lebih banyak sudah tidak menyentuh harga di kisaran batas atas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengatakan pada dasarnya tarif batas atas TBA) tiket pesawat memang perlu diturunkan. Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan KPPU tengah membahas hal tersebut. 

“Karena tarif sekarang jarak antara tarif bawah dan atas masih terlalu jauh,” kata Kurnia kepada Republika.co.id, Selasa (7/5). 

Sementara itu, menurut Kurnia, maskapai penerbangan saat ini lebih banyak yang sudah tidak lagi menyentuh pada harga di kisaran batas atas. Kurnia mengatakan, maskapai menentukan tarif pada tingkat atas sehingga yang diterima penumpang cenderung mahal. 

Untuk itu, Kurnia menegaskan pihaknya mendukung jika ada rencana penurunan TBA tiket pesawat. “Kami sudah bertemu dengan Menteri Perhubungan (Menhub) kemarin siang (6/5). KPPU mendukung sepenuhnya upaya Menhub untuk menurunkan tarif tiket,” jelas Kurnia. 

Dia menilai pada dasarnya, Kemenhub berwenang untuk menetapkan batas tarif. Jadi, kata dia, regulasi koridor tarif tiket pesawat sangat menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga perlu diatur. Terlebih saat ini sudah memasuki Bulan Ramadhan dan menjelang mudik. 

Kurnia menambahkan, industri penerbangan saat ini dalam operasionalnya sudah sangat terkonsentrasi. “Jadi sudah monopoli atau sudah sangat dominan sehingga kalau tidak diatur rawan penyalahgunaan,” tutur Kurnia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan saat ini pembahasan mengenai tarif batas atas tiket pesawat masih dilakukan. Budi mengatakan, pembahasan tarif batas atas tiket pesawat juga dilakukan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Saya masih akan mengevaluasi bersama KPPU, apakah tarif batas atas bisa diturunkan,” kata Budi usai melakukan rapat di Stasiun Balapan Solo, Sabtu (4/5). 

Meskipun pembahasan penurunan tarif batas atas pesawat dilakukan, Budi menegaskan pemerintah juga harus adil untuk maskapai. Sebab, kata Budi, sudah dua tahun tarif batas atas tidak naik namun justru saat ini harus dinaikkan. 

Sementara itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta regulator dapat menghitungnya dengan baik untuk dua sisi yaitu maskapai dan penumpang.”Kita menekankan dari regulator itu tolong betul-betul menghitung cost structure dari para pelaku usaha penerbangan itu saja,” kata Rini usai meninjau Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo, Selasa (7/5). 

Meskipun saat ini tarif batas atas tiket pesawat tengah dibahas untuk diturunkan, Rini menegaskan Kementerian BUMN tidak memberikan usulan apapun. Meski Maskapai Garuda Indonesia sebagai market leader merupakan perusahaan BUMN. 

Dia memastikan apapun keputusan Kemenhub nantinya terkait tarif batas atas tersebut akan diikuti. “Regulator itu mempunyai kebijakan-kebijakan yang kita sebagai pelaku pasar mengikuti,” jelas Rini. 

Sumber: https://republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/pr4txd370/kppu-tarif-batas-atas-tiket-pesawat-perlu-diturunkan


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2