Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Mengapa KPK Ingatkan BUMN Soal Investasi Asing?

KPK mengingatkan BUMN agar berhati-hati menerima investasi dari Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mendorong perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BMN) memperkuat peran Satuan Pengawas Intern (SPI). Pengawasan secara berjejang dan berintegrasi perlu diterapkan untuk mencegah tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, pengawasan yang ketat salah satunya mesti diberlakukan terhadap proses investasi asing. Ia pun mengingatkan BUMN agar berhati-hati menerima investasi dari Cina.

Berdasarkan laporan Global Study on Occupational Fraud and Abuse 2018, Cina tidak memiliki standar yang baik dalam lingkungan, hak asasi manusia, dan good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.

Menurut dia, GCG merupakan hal yang asing bagi Cina. Oleh karena itu, Cina menempati peringkat pertama sebagai fraud improper payment.

“Yang paling banyak melakukan pembayaran tak seharusnya adalah Cina. Dan kita tahu, mereka investasi banyak di sini (Indonesia–red),” ujar Syarif dalam seminar bertema ‘Bersama Menciptakan BUMN Bersih Melalui Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang Tangguh dan Tepercaya’, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/5).

Syarif menambahkan, penerapan GCG di Cina tak sebaik Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa seperti Inggris. Ia mengatakan, di negara-negara tersebut, terdapat pengawasan yang ketat dalam berinvestasi. Pejabat yang ketahuan menyuap pejabat di negara tujuan investasi bisa dikenakan hukuman pidana di negaranya.

“Kalau di Cina belum ada aturan itu. Makanya, kita saat mereka melakukan investasi harus hati-hati,” ujar dia.

Ia menjelaskan, KPK merupakan pihak yang ikut meyakinkan Mahkamah Agung (MA) membuat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berdasarkan perma tersebut, salah satu perbuatan dan bentuk kesalahan dari korporasi yang menyebabkan korporasi dapat dipidana adalah jika tidak melakukan upaya pencegahan.

Oleh karena itu, menurut Syarif, KPK sangat mendorong BUMN menerapkan sistem pencegahan korupsi di dalam perusahaan dengan menerbitkan buku panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha (Panduan CEK).

“Namun, jangan sekadar memiliki peraturan di atas kertas, yang terpenting adalah implementasi dari peraturan tersebut yang dijalankan dengan efektif,” kata Syarif.

Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/news-analysis/pr8z5b440/mengapa-kpk-ingatkan-bumn-soal-investasi-asing


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2