Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Mesir vonis mati 13 anggota kelompok yang dibubarkan

KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Banding Tertinggi Mesir pada Selasa (7/5/2019) menjatuhkan hukuman mati untuk 13 anggota kelompok "militan" yang dibubarkan yang dihukum karena meluncurkan serangan terhadap pasukan keamanan, kata sumber dan pengacara.

Ketiganya mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi setelah pengadilan kriminal Kairo menyerahkan hukuman mati pada tahun 2017. Pengadilan Kasasi adalah pengadilan sipil tertinggi di Mesir dan putusannya tidak dapat ditentang saat naik banding.

Ketiganya adalah anggota Ajnad Misr, atau Tentara Mesir, sebuah kelompok yang muncul pada Januari 2014 dan menargetkan pasukan keamanan di dan sekitar ibukota Kairo.

Pemimpin kelompok itu dibunuh oleh pasukan keamanan pada tahun 2015, dan banyak dari anggota yang tersisa ditahan.

Pasukan keamanan Mesir melancarkan operasi keamanan besar pada Februari 2018 untuk menghancurkan gerilyawan garis keras yang telah melancarkan pemberontakan yang telah menewaskan ratusan tentara, polisi, dan penduduk selama bertahun-tahun.

Pasukan keamanan telah memerangi gerilyawan, termasuk kelompok-kelompok yang dinilai berafiliasi ISIS, di sebagian besar wilayah gurun Sinai Utara, yang membentang dari Terusan Suez ke arah timur ke Jalur Gaza dan "Israel", sejak 2013. (Althaf/arrahmah.com)

Sumber: https://www.arrahmah.com/2019/05/07/mesir-vonis-mati-13-anggota-kelompok-yang-dibubarkan/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2