Jakarta (ANTARA) – Unit Reskrim Polsek Tambora membekuk seorang warga Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, berinisial DG (28) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
“Saat digeledah kami menemukan empat paket narkoba yang terdiri atas satu paket ukuran besar, dua paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,34 gram,” kata Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh, di Jakarta, Jumat.
Pelaku mencoba mencoba menyembunyikan empat paket sabu itu di dalam bungkus rokok yang disimpan di kantung celana .
Dijelaskan Iver, penangkapan berawal dari pengintaian yang didasarkan pada laporan masyarakat yang resah akibat peredaran narkoba di Kelurahan Kalianyar, Tambora.
“Dari laporan warga wilayah Kalianyar, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman, hingga akhirnya mencurigai tersangka,” kata Iver.
Saat diperiksa, pelaku berdalih menjual sabu-sabu untuk menambah penghasilan dan mengaku sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kepada sejumlah warga di sekitar Tambora.
Atas perbuatannya, DG kini harus meringkuk dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: BNN Riau sita empat paket besar sabu-sabu dikirim via kargo pesawat
Baca juga: BNNP Jatim sita sabu-sabu seberat 4 kilogram di Madiun
Baca juga: 25 polisi jalani program rehabilitasi narkoba di RS Bhayangkara
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/854604/polsek-tambora-bekuk-seorang-pengedar-sabu-di-kalianyar