loading…
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, permasalahan adminstrasi pemilih terjadi di 8 Kabupaten/Kota di Banten. Seperti adanya daftar pemilih tidak sesuai dengan Surat Keputusan, pengguna hak pilih, dan penyandang disablitas baik daftar pemilihnya maupun penggunanya.
“Masalah administrasi pemilih merata di 8 kabupaten kota. Itu yang membuat rekapitulasi kita berjalan 7 hari ini, termasuk 10 provinsi yang melewati tanggal 12 sebagai batas akhir,” ujar Didih.
Baca Juga:
Kemudian catatan kedua, meski proses rekapitulasi sudah selasai, KPU diminta membuat kronologis mengapa terjadi perubahan daftar pemilih yang disampaikan kepada bawaslu dan peserta pemilu. “Ketiga kami meminta hasil rekapitulasi ini disebarluaskan supaya masyarakat tahu hasil rekapitulasi di tingkat provinsi,” ujarnya.
Keempat, Bawaslu mempersilakan kepada peserta pemilu, baik itu partai politik ataupun pasangan calon Presiden dan Wakil Presidem maupun calon anggota DPD RI menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika tidak puas dengan hasil rekapitulasi.
“Kalau ada hal-hal yang terkait dengan ketidakpuasan atau merasa hasil ini ada perbedaan dengan dokumentasi bukti yang dipegang, maka masih terbuka secara konstitusional yaitu dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
(wib)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1403818/174/rekapitulasi-selesai-ini-empat-catatan-bawaslu-untuk-kpu-banten-1557737957