loading…
Meski demikian, sebelum melakukan penyitaan, Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan teguran hingga penyegelan. Namun hal itu tak membuat Developer itu membayar pajak. Sikap acuh ini membuat Pemprov berang.
"Sebelumnya sudah dilakukan imbauan surat teguran dan pemasangan stiker hingga pra surat paksa. Kita sudah lakukan, namun belum juga ada pembayaran, langkah selanjutnya penagihan aktif dengan surat paksa," kata Kepala Suban PRD Jakarta Barat, Hendarto, Rabu (1/5/2019).
Baca Juga:
Di apartement Latumeten sendiri, kata Hendarto pihaknya mencatat tunggakan pajak mencapai Rp4.764.743.900. Tunggakan itu berasal tagihan yang tidak dibayarkan sejak 2015 lalu.
Karena itulah, merujuk dari Undang Undang 19 tahun 2000 dan Pergub 190 tahun 2017. Pihaknya berencana akan menyita sejumlah unit apartement yang diketahui milik developer.
"Hari ini kami kasih tenggat waktu terakhir, kalo memang tidak ada kepastian. Tindak tegas akan kami lakukan," kata Hendarto.
Hendarto melanjutkan, jumlah sebesar Rp4,7 miliar itu bakal meningkat seiring sanksi bunga yang mengembang lantaran perusahaan itu tak membayar. Terkait jumlah sanksinya berapa, Hendarto mengaku masih melakukan penghitungan.
"Sanksi bunga sesuai ketentuan 2 persen perbulan itu diikuti dihitung dari lamanya keterlambatan," ucapnya.
Setelah nantinya menyita unit apartement, lanjut Hendarto pihaknya kemudian akan memasukan unit itu dilakukan lelang. Uang hasil lelang kemudian akan digunakan untuk membayar hutang pajak dan bungannya.
Sementara terhadap unit apartement yang telah terjual dan ditempati masyarakat. Hendarto memastikan penyitaan dan penyegelan takkan dilakukan. Sebab dari perhitungan kasar pihaknya, tercatat jumlah unit developer cukup banyak dan bisa digunakan untuk disita membayar pajak.
Selain dikawasan Apartement Latumenten, Hendarto mengakui ada dua lokasi lain yang tercatat melakukan tindakan serupa, yakni satu kawasan di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat yang tercatat menunggak sebesar Rp 521 juta dari tunggakan sejak tahun 2014. Dan kawasan di Kebon Jeruk.
"Alhamdulillah yang di Kebon Jeruk dari penagihan aktif dengan surat paksa, wajib pajak sudah menyatakan bersedia membayar sebagian selanjutnya sisanya akan dicicil," tuturnya.
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyambut baik langkah DKI Jakarta yang aktif menagih pajak. Ia menilai cara ini bisa membuat penagih pajak ketakutan. Karena kegiatan ini perlu dilakukan rutin.
Bahkan, kata Nirwono, dirinya meminta agar DKI melakukan seperti di Cina. Disana penunggak pajak diumumkan di beberapa bioskop sesaat sebelum film di mulai. Cara ini membuat penunggak pajak menjadi malu lantaran namanya diumumkan terbuka ke masyarakat.
"Ini bisa memberikan efek jera. Tidak hanya bangunan, tapi juga kendaraan. Kita tau banyak tunggakan disana," tutupnya.
(ysw)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1400505/171/tunggak-pajak-rp47-miliar-apartement-latumenten-bakal-disita-dki-1556702171