Tuduhan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering yang disangkakan kepada Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) dinilai terlalu dipaksakan. Sementara, sejumlah kasus seperti rekening gendut sejumlah perwira Polri hingga dana transferan ke rekning Teman Ahok sampai saat ini tak ada kejelasannya.
Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNFP) Ulama, Ismar Syarifudin menilai kasus TPPU yang disangkakan kepada UBN itu pun juga tidak jelas. Pasalnya, TPPU haruslah ada predicate crime atau pidana asalnya. Sementara, saat itu UBN yang berstatus ketua GNPF Ulama hanya meminjam rekening sebuah yayasan.
"Asal dananya pun jelas bahkan penyumbang sudah banyak yang disidik dan ternyata di BAP mereka jelas menyatakan bahwa sumbangannya tersebut sudah benar untuk aksi Bela Islam 411 dan 212," ujar Ismar dalam pernyataan tertulis yang diterima Kiblat.net, Selasa (07/05/2019).
Ismar lantas mempertanyakan status beberapa kasus yang dinilai lebih layak disidik terkait TPPU. Ia menyebut ada Budi Gunawan yang ditengarai memiliki rekening bernilai puluhan miliar. Saat itu menempati posisi Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan sejumlah jabatan lain.
"Nah, begitu disidik malah KPK yang di kriminalisasi, padahal inilah kasus yang jelas terindikasi ada usaha penyamaran dan sangat diduga dari hasil yang tidak benar," ujarnya.
Selain itu, ada kasus rekening gendut sejumlah perwira Polisi yang isi rekeningnya puluhan milyar. Menurut Ismar, saat itu para pewira di korps Tri Brata itu sempat menjalani penyidikan namun sampai sekarang kasus mereka tidak jelas rimbanya.
"Kasus dana transferan ke rekening Teman Ahok sebesar Rp30 miliar dari dana CSR yang saat itu di buka oleh pengurus PDIP, namun dibiarkan menguap sampai sekarang tidak ada lagi kabar beritanya," tukasnya.
Dengan catatan sejumlah kasus tersebut, Ismar meminta polisi untuk mengusutnya. Dia juga mengajak para advokat muslim untuk melakukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka Ustadz Bachtiar Nasir.(kiblat)/sangpencerah.id
(nahimunkar.org)
Sumber: https://www.nahimunkar.org/ubn-dijerat-tppu-kasus-rekening-gendut-polri-dana-teman-ahok-dipertanyakan/