Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

UEA Hukum Seumur Hidup Warga Turki yang Dukung JN dan Ahrar Al-Syam

KIBLAT.NET, Abu Dhabi – Mahkamah Agung Uni Emirat Arab (UEA), Selasa (30/04/2019), menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi seorang warga Turki yang dituduh mempromosikan dan mengumpulkan dana untuk faksi oposisi Islamis Suriah, Ahrar Al-Syam dan Jabhah Nusrah (saat ini sudah berganti nama Ha'iah Tahrir Al-Syam/HTS).

Vonis ini dikeluarkan kurang dua pekan setelah Turki mengumumkan menangkap dua pria, yang dikatakan mata-mata UEA. Kantor kejaksaan di Istanbul mengumumkan pada Senin lalu bahwa salah satu terdakwa bunuh diri di selnya.

Di Abu Dhabi, warga negara Turki berusia 49 tahun itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung Federal dan hanya dikenal dengan inisial MAA.

Mahkamah Agung UEA juga mejatuhkan hukuman 10 tahun terhadap warga keturunan Arab berusia 37 tahun yang dikenal dengan inisial SAI.

Mahkamah Agung telah menolak banding terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Banding Abu Dhabi sebelum diputuskan.

Warga Turki itu dituduh meluncurkan kampanye ilegal di Facebook menggunakan akun bernama Ali Uzurk Mohammed. Ia ditangkap karena mempromosikan ideologi dua kelompok jihad Suriah yang disebut "teroris", yaitu Jabhah Nusrah dan Ahrar Al-Syam.

Pria Turki itu juga dituduh mengumpulkan dana dan menyalurkan dana kedua kelompok jihadi situ. Dana itu dikirim melalui lembaga keuangan yang beroperasi di UEA, sebagaimana dilansir AFP dari kantor berita resmi UEA.

Sementara itu, SAI dituduh membuat empat akun di situs jejaring sosial. Akun-akun itu mempromosikan Organisasi Daulah Islamiyah (ISIS) dan menghasut para muda bergabung dengannya serta memberi dukungan dana.

Sumber: AFP
Redaktur: Sulhi El-Izzi

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/05/01/uea-hukum-seumur-hidup-warga-turki-yang-dukung-jn-dan-ahrar-al-syam/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2