Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

112.523 orang napi dapat remisi Idul Fitri, 517 napi langsung bebas

Sebanyak 517 narapidana di antaranya dapat langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada 5 Juni 2019, kata Sri Puguh

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa tahanan (remisi) hari Idul Fitri kepada 112.523 orang narapidana beragama Islam.

“Sebanyak 517 narapidana di antaranya dapat langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada 5 Juni 2019,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Rabu.

Pada Idul Fitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana.

“Ini adalah penghargaan bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Rremisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan,” tambah Sri Puguh.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).

Namun narapidana yang termasuk dalam kategori PP No. 28 tahun 2006 dan PP No 99 tahun 2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan, yaitu narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Juanaedi menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Idul Fitri 2019 diharapkan memotivasi narapidana narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas atau rutan.

“Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” kata Junaedi.

Kapolda jamin keamanan di Kepri

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/902710/112523-orang-napi-dapat-remisi-idul-fitri-517-napi-langsung-bebas


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2