KIBLAT.NET – Para ulama sepakat bahwa setiap jiwa yang terlahir ke bumi sebelum tanggal satu syawal, maka wajib baginya zakat fitrah. Lantas bagaimana dengan bayi yang masih dalam kandungan? Apakah wajib ditunaikan zakat fitrah atau tidak?
Dikutip dari syaikh Labib Najib Al-Adani:
صرَّح فقهاؤنا الشافعية رحمهم الله تعالى بعدم وجوب زكاة الفطر على من ولد بعد غروب الشمس، وذلك يقتضي عدم وجوبها على الجنين في البطن من باب أولى، بل لو خرج بعض الجنين قبل الغروب وباقيه بعده لم تجب.
Para fuqaha Syafi'iyah telah menegaskan bahwa tidak ada kewajiban zakat fitrah terhadap anak yang lahir setelah tenggelamnya matahari di malam idul fitri. Sebab, tidak ada kewajiban zakat fitrah terhadap janin yang ada dalam kandungan. Bahkan Jika sebelum matahari terbenam badan bayi sudah keluar sebagian, sementara sebagian lagi baru keluar setelah matahari terbenam di malam idul fitri, maka tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Karena dia masih dihukumi janin, selama belum keluar utuh." (Al-Majmu', 6/139)
Pendapat ini juga disepakati oleh semua ulama mazhab yang empat. Bahkan Ibnu Munzir menyebutkan pendapat ini sudah menjadi ijma'. Hanya saja sebagian riwayat dari imam Ahmad yang menyebutkannya wajib. Ibnu Qudamah berkata:
وعن أحمد، رواية أخرى أنها تجب عليه؛ لأنه آدمي، تصح الوصية له، وبه ويرث فيدخل في عموم الأخبار، ويقاس على المولود
"Dari Imam Ahmad, dalam salah satu riwayat lainnya, bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya wajib. Karena janin termasuk manusia, boleh menerima wasiat, bisa menerima warisan. Sehingga dia masuk dalam keumuman hadis tentang zakat fitrah, dan juga diqiyaskan dengan bayi yang sudah lahir." (Al-Mughni, 3/99)
Terdapat juga riwayat dari Amirul Mukminin Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu yang menyebutkan bahwa beliau membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih di kandungan. Abu Qilabah mengatakan:
إن كانوا ليعطون حتى يعطو عن الحبل
"Jika mereka (sebagian sahabat) membayar zakat fitrah, sampai mereka bayarkan zakat untuk janin. (HR. Ibn Abi syaibah 10738 & Abdur Razaq 5788)
Abu Qilabah adalah seorang tabiin yang pernah bertemu dengan sahabat. Nama aslinya adalah Abdullah bin Zaid.
Kesimpulannya, zakat fitrah untuk bayi tidak wajib menurut jumhur ulama mazhab. Hanya saja jika ingin mengeluarkannya tetap mendapatkan pahala.
Sumber: FP Syaikh Labib Najib Al-Adani
Alih Bahasa: Fakhruddin
Editor: Arju
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/06/03/apakah-janin-di-dalam-kandungan-wajib-dikeluarkan-zakatnya/