Indonesia harus kembali memastikan aturan terkait penginapan berbasis aplikasi seperti negara-negara lainnya.
Jakarta (ANTARA) – Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) menanggapi kehadiran penginapan berbasis aplikasi seperti Airbnb, merupakan tantangan bagi pelaku industri perhotelan di Indonesia namun belum ada regulasi yang menaungi kehadiran penginapan tersebut.
“Airbnb misalnya, tidak ada yang tahu kantornya di Indonesia. Mereka juga bukan berbentuk hotel,” kata Ketua Umum IHGMA Wishnu Al Bataafi lewat sambungan telepon kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Airbnb merupakan layanan penginapan berbasis aplikasi yang berasal dari Amerika Serikat, penginapan yang tersedia didominasi oleh rumah atau apartemen dari mitra Airbnb.
“Konsep mereka mirip hotel, namun Airbnb tidak membayar pajak. Padahal hotel setiap bulannya membayarkan pajak ke Pemerintah,” kata Wishnu.
Baca juga: Kota di Spanyol ini larang warga sewakan apartemen pada wisatawan
Menurut Wishnu, perkembangan Airbnb di Indonesia saat ini sudah mencapai 43.000 rumah yang digunakan untuk penginapan berbasis aplikasi ini.
Oleh karena itu, Indonesia harus kembali memastikan aturan terkait penginapan berbasis aplikasi seperti negara-negara lainnya.
Ia mencontohkan negara tetangga Singapura yang telah memberikan aturan jelas kepada mitra Airbnb di negaranya.
Baca juga: Dua pemilik rumah Airbnb Singapura didenda ratusan juta
“Mereka hanya diperbolehkan menerima tamu yang menyewa penginapan paling sedikit 90 hari, kurang dari itu bisnis itu dianggap ilegal dan mitra Airbnb bisa didenda, ” kata pria yang berdomisili di Bali itu.
Wishnu berharap pemerintah segera membuat aturan terkait penginapan berbasis aplikasi ini sehingga tercipta kinerja industri yang baik.
Baca juga: Airbnb tambah fitur untuk penyandang disabilitas
Presiden heran dapat Gelar Bapak Pariwisata Nasional
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: M Razi Rahman
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/929394/asosiasi-gm-hotel-aturan-airbnb-di-indonesia-belum-jelas