loading…
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Sabarudin Hulu mengatakan, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah mengatur mengenai jalur penerimaan siswa didik, yaitu 90% melalui jalur zonasi, 5% prestasi, dan 5% jalur perpindahan orang tua.
"Hari terakhir pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 37 Semarang, diperoleh informasi sekolah memiliki daya tampung 256 siswa dan sebanyak 8 rombel dengan tiap rombel terdiri dari 32 siswa. PPDB berjalan lancar dan tertib sebagaimana peraturan yang berlaku," ujar Sabarudin Hulu, Sabtu (15/6/2019).
Baca Juga:
Dia melanjutkan, sekolah tersebut memiliki Tim verifikasi, Tim Pengaduan dan Tim untuk Uji Sertifikat dari calon peserta didik. "Hingga hari terakhir belum ada pendaftar dari jalur prestasi dan telah ada 3 orang pendaftar jalur mutasi," tambah Sabarudin.Dia berharap masyarakat mengawasi dan melaporkan apabila ada maladministrasi pelaksanaan PPDB 2019. Setiap peserta mendapatkan hak untuk sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya yang masuk dalam zonasi dan tidak ada favoritisme sekolah.
“Apabila pemerintah daerah membuat kebijakan sendiri terkait PPDB 2019 ini, dan melanggar permendikbud 51/2018, ada sanksi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Jadi, silakan Pemda mengacu pada permendikbud 51/2018,” tegasnya.
(wib)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1411839/174/awasi-sistem-zonasi-ppdb-di-kota-semarang-ombudsman-datangi-sekolah-1560590715