loading…
Awal mula penangkapan tersangka, saat petugas TNI AL yang menaruh curiga ada sebuah kapal pompong atau speedboat kecil melintas dari perairan internasional menuju Pulau Putri, Nongsa. Saat didekati ternyata kapal tersebut bermuatan TKI ilegal. “Dimana saat pemeriksaan di antara satu para TKI ilegal tersebut gerak geriknya mencurigakan,” ujar Laksamana Pertama YNI Arsyad Abdullah, Komandan Lantamal IV.
Dikatakan, saat pemeriksaan dilakukan oleh petugas, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu seberat 204 gram di dalam sendal jempit yang tersangka pakai. “Pengakuan tersangka sabu tersebut didapat dari seorang yang baru di kenalnya berinisial T warga malaysia,” ujarnya.
Baca Juga:
Selain sabu petugas juga menyita uang tunai ratusan ribu rupiah dan uang ratusan ringit malaysia serta dua unit hendpone. “Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut akan diedarkan di Pulau Jawa. Apabilah tersangka berhasil membawasa sabu tersebut akan diberi imbala sebesar sepuluh juta rupiah,” pungkasnya.
(nag)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1413868/194/bawa-sabu-tk-ilegal-diamankan-tni-al-di-perairan-nongsa-1561193998
