loading…
JAKARTA – Meski telah sepekan ditangkap karena kepemilikan sejumlah narkotika, namun Jerry Aurum mantan suami Denada belum didampingi pengacara.
"Karena itu, kami telah menyiapkan kuasa hukum untuk mendampinginya. Sejauh ini belum ada pengacara yang mendampingi," ungkap Kasat Narkoba Polrestro Jakarta, AKBP Erick Frendriz, Rabu (26/6/2019).
Erick menuturkan, belum adanya pendampingan oleh kuasa hukum membuat Jerry masih dalam penahanan Satnarkoba Polres Jakarta Barat. Jika nantinya Jerry menunjuk pengacara, maka kepolisian akan menarik kuasa hukum yang diajukan sebelumnya.
"Karena itu, kami telah menyiapkan kuasa hukum untuk mendampinginya. Sejauh ini belum ada pengacara yang mendampingi," ungkap Kasat Narkoba Polrestro Jakarta, AKBP Erick Frendriz, Rabu (26/6/2019).
Erick menuturkan, belum adanya pendampingan oleh kuasa hukum membuat Jerry masih dalam penahanan Satnarkoba Polres Jakarta Barat. Jika nantinya Jerry menunjuk pengacara, maka kepolisian akan menarik kuasa hukum yang diajukan sebelumnya.
“Untuk Jerry pasal yang kami sangkakan Pasal 114 Undang Undang No 35/ 2009 tentang Narkotika," ucapnya. Sebelumnya Jerry Aurum diciduk petugas Polrestro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
(whb)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1414950/170/belum-didampingi-pengacara-polisi-siapkan-kuasa-hukum-untuk-jerry-1561540461