loading…
Hal ini untuk memastikan bahwa aparat gabungan TNI-Polri tidak menggunakan senjata api selama pengamanan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan dibacakan hari ini, Kamis (27/6/2019).
“Pertama tidak boleh bawa peluru tajam. Sepakat,” ujar Harry di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga:
Pengecekan tersebut dilakukan oleh Provos TNI-Polri. Para provos TNI-Polri mengecek satu demi satu aparat gabungan.
Harry pun juga meminta aparat untuk memeriksa kesiapan mereka sendiri dalam melakukan pengamanan. Karena, keselamatan anggota juga perlu diperhatikan.
“Pastikan standar operasional prosedur yang berlaku. Sudah pakai pengaman,” tuturnya.
(kri)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1415175/12/diperiksa-provos-tni-polri-aparat-gabungan-dilarang-bawa-peluru-tajam-1561607857