Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Hukum bagi perampas hak pejalan kaki perlu ditegakkan

Jakarta (ANTARA) – Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegakkan hukum bagi mereka yang merampas hak para pejalan kaki.

“Penegakkan hukum sangat lemah, bukan tidak ada, tapi sangat lemah, lemah sekali, tidak ada efek jera, apakah perlu ada konflik horizontal antara masyarakat dulu, baru pemerintah turun tangan?” ujar Alfred kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Alfred melihat hingga saat ini masih ada “penjajahan” yang dilakukan pengendara maupun pedagang kepada para pejalan kaki. Tidak hanya trotoar di pinggiran kota, bahkan di pusat ibu kota.

Pejalan kaki mendapat kenyamanan tapi keamanan masih sulit didapatkan. “Para pejalan kaki bertaruh nyawa dengan pemotor yang menjadikan trotoar sebagai jalan bebas hambatan.” kata dia.

Bahkan, trotoar yang kini telah lebar dijadikan lahan parkir. Parahnya, menurut Alfred, para perampas hak pejalan kaki tersebut seakan mendapat ditoleransi.

“Undang-Undang Lalu Lintas dan peraturan daerah harus ditegakkan. Bagaimana Dinas Perhubungan dan Satpol PP bekerjasama,” kata Alfred.

Hal tersebut, menurut dia, tidak sesuai dengan Wajah Baru Jakarta yang dihadirkan pemerintah provinsi DKI lewat program revitalisasi trotoar.

“Dengan begini perubahan trotoar yang menjadi Wajah Baru Jakarta ternodai. Kalau sampai trotoar berubah fungsinya, otomatis kami sangat tidak bisa mengatakan Jakarta punya wajah baru,” ujar Alfred.
Baca juga: DPRD DKI harap revitalisasi trotoar tak persempit jalan raya

Baca juga: Ketua DPRD DKI dukung rencana Anies untuk revitalisasi trotoar

Baca juga: Alih fungsi trotoar jadi parkiran motor di Pasar Tanah Abang

Baca juga: Trotoar Jakarta belum ramah difabel

Rekayasa Lalu Lintas di Depan Stasiun Tanah Abang

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/927063/hukum-bagi-perampas-hak-pejalan-kaki-perlu-ditegakkan


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2