Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Jaksa KPK Ungkap Alasan Khofifah tak Hadiri Sidang

Khofifah tak menghadiri sidang karena mengurus proses pernikahan anaknya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak bisa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta , Rabu (26/6).

Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Khofifah tidak hadir lantaran mengurus proses pernikahan putrinya. “Yang bersangkutan berhalangan hadir terkait acara proses pernikahan putrinya,” kata Jaksa Wawan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kehadiran Khofifah sebagai saksi sangatlah penting. Ini karena majelis hakim membutuhkan keterangan mereka terkait perkara ini, termasuk mengenai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Mohamad Nur Kholis Setiawan menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin siap memasang badan agar Haris Hasanudin lolos seleksi dan dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Padahal, Nur Kholis mengaku sudah melaporkan kepada Lukman bahwa Haris tidak lolos seleksi. Bahkan, Nur Kholis mengklaim telah menyampaikan kepada Lukman mengenai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tidak meloloskan Haris karena pernah mendapat sanksi disiplin.

“Karena Majelis Hakim perlu menanyakan banyak hal, beberapa fakta yang muncul dalam penyidikan KPK juga perku dikonfirmasi dan posisi sebagai saksi menjelaskan apa yang ia ketahui, apa yang ia dengar, terlepas dari fakta yang kami tuangkan dalam dakwaan ya. Yang tentu itu juga akan menjadi concern dalam persidangan nanti,” tutur Febri.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/ptp4qq430/jaksa-kpk-ungkap-alasan-khofifah-tak-hadiri-sidang


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2