Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi terkait perizinan dan berhubungan dengan jabatan dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
“Dalam dua hari ini, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Karawang dan Cirebon,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan penggeledahan di Kawarang dilakukan pada Kamis (20/6) di tiga lokasi, yaitu dua kantor pihak swasta dan satu rumah saksi.
Baca juga: KPK periksa sembilan saksi suap Bupati Cirebon
Sedangkan penggeledahan di Cirebon dilakukan di Kantor DPRD Cirebon, rumah dinas Ketua DPRD Cirebon, dan satu rumah pihak swasta.
“Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan,” ujar Febri.
Selain kasus gratifikasi, Sunjaya juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon.
Dalam kasus suap, Sunjaya telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (22/5).
Baca juga: Kejaksaan amankan mantan Wakil Bupati Cirebon
Baca juga: Sunjaya diberhentikan 15 menit setelah dilantik sebagai Bupati Cirebon
Ini salah satu syarat calon pimpinan KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/922554/kpk-geledah-enam-lokasi-dalam-kasus-gratifikasi-sunjaya-purwadisastra