Beijing (ANTARA) – Lima orang pembuat dan pengedar narkoba seberat 1,2 ton di China dijatuhi hukuman mati.
Majelis hakim pengadilan tingkat banding di Kota Shaoyang, Provinsi Hunan, Rabu, menyatakan bahwa kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan memproduksi 1,2 ton narkoba dan mengedarkannya sejak Juli 2016.
Sementara itu, 15 pelaku lainnya dijatuhi hukuman penjara dengan masa berbeda, mulai dari tiga tahun hingga seumur hidup.
Kelima orang yang dijatuhi hukuman mati itu merupakan pelaku utama, demikian pernyataan pengadilan tingkat banding kepada media.
Baca juga: Warga Kanada divonis hukuman mati di China
Baca juga: Lima WNI di China terancam hukuman mati
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Mohamad Anthoni
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/918913/lima-pembuat-pengedar-12-ton-narkoba-di-china-divonis-hukuman-mati