Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Heran Ahmad Fanani Ditetapkan Tersangka

KIBLAT.NET, Jakarta – Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo mempertanyakan penetapan tersangka mantan bendahara Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani. Ia menegaskan bahwa pihaknya perlu mendapat kejelasan soal penersangkaan tersebut.

"Kami perlu mendapatkan penjelasan dari Polda Metro Jaya terkait penetapan Fanani sebagai tetsangka. Mengingat perhitungan kerugian negara dari BPK belum keluar," ujarnya saat dihubungi Kiblat.net pada Rabu (26/06/2019).

Trisno menegaskan bahwa atas dasar apa Polda Metro melakukan perhitungan kerugian negara, itu harus jelas. "Sebab sejak awal menyatakan adanya perhitungan kerugian negara oleh BPK, yang ternyata dibantah oleh BPK sendiri," paparnya.

Kemudian, kata dia, Polda Metro Jaya perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait pemeriksaan organisasi kepemudaan lain (GP Ansor) dan Kemenpora terkaiat perkara ini. Sebab, dalam acara Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 Pemuda Muhamamdiyah tidak sendirian.

"Penjelasan ini penting mengingat kegiatan yang disangkakan kepada Fanani adalah kegiatan bersama antara Pemuda Muhammadiyah, GP Ansor serta Kemnterian Pemuda dan Olahraga," pungkas Trisno.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Tersangka itu ialah Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia sekaligus eks Bendahara Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim toh? Ada tersangkanya sudah ada, ada satu (tersangka atas nama) Ahmad Fanani," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono seperti dilansir Detik.com.

Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Izhar Zulfikar

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/06/27/majelis-hukum-dan-ham-muhammadiyah-heran-ahmad-fanani-ditetapkan-tersangka/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2