Bunganya masuk akal enggak sih kalau sampai 18 persen, ya ampun tabungan dan deposito aja tidak sampai segitunya..
Jakarta (ANTARA) – Konsultan keuangan Farah Dini Novita mengingatkan masyarakat untuk mencermati legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum memutuskan mengambil pinjaman uang secara daring yang saat ini sedang marak di tengah masyarakat,
Dini Novita ketika ditemui di Jakarta, Rabu, menyatakan, selain mengingatkan kepada calon peminjam untuk mencermati legalitas perusahaan pemberi pinjaman, perlu pula diperhatikan benar-benar mengenai besaran bunga yang harus dibayarkan.
“Bunganya masuk akal enggak sih kalau sampai 18 persen, ya ampun tabungan dan deposito aja tidak sampai segitunya,” kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Peningkatkan mutu pendidikan tinggi era digital fokus Kemenristekdikti
Ia berpendapat bahwa untuk kinerja perusahaan financial technology atau fintech masih banyak regulasi yang harus dibuat oleh regulator.
Sembari berbagai regulasi dan aturan itu dibuat, lanjutnya, maka warga juga harus bisa waspada dan hati-hati dalam menggunakannya.
Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi bakal lesatkan ekonomi digital
Wanita yang juga menjabat sebagai CO-CEO Jouska Indonesia itu juga menyarankan kepada calon peminjam untuk menyesuaikan pinjaman dengan kebutuhan.
Jangan sampai uang hasil pinjaman daring hanya digunakan untuk tujuan konsumtif, seperti belanja, makan-makan, hingga liburan
“Itu aku bilang tidak masuk akal. Jangan sampai liburannya sudah selesai tapi kita masih bayar cicilan,” ujarnya.
Baca juga: Futuria, inovasi Telkomsigma kenalkan budaya Indonesia di era digital
Baca juga: Indonesia akan fokus mengenai ekonomi digital di G20
OJK Ingatkan UMKM tak terjebak pinjaman online ilegal
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: M Razi Rahman
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/929386/masyarakat-perlu-cermati-legalitas-perusahaan-pemberi-pinjaman-daring