Kupang (ANTARA) – Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan, SH.Mhum mengatakan, perlu percepatan upaya rekonsiliasi antarwarga yang bertikai di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Pemda Flores Timur perlu maksimalkan tokoh adat yang netral untuk menentramkan kedua kelompok yang bertikai. Langkah ini penting dilakukan untuk meminimalisir pertikaian yang lebih luas dan kompleks,” kata Karolus Kopong Medan, SH, Mhum kepada Antara di Kupang, Rabu.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan lambannya proses rekonsiliasi antarwarga dua desa yang bertikai di Pulau Adonara pada Rabu, (5/6) lalu.
Karolus Kopong Medan adalah doktor yang mengambil disertasi tentang “Peradilan rekonsiliatif (harmoni) dalam penyelesaian kasus kriminal pada masyarakat Lamaholot di Flores NTT”
.
Selain disertasi, tesis S2 lulusan Undip Semarang itu adalah “Pembunuhan dalam kasus tanah dan wanita di Adonara Flores, suatu analisis budaya hukum”.
“Kita berharap, tokoh adat dapat berperan maksimal untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui mekanisme hukum adat yang berlaku selama ini,” katanya.
Untuk bisa sampai ke upaya rekonsiliasi, maka Pemerintah Kabupaten Flores Timur perlu membentuk tim rekonsiliasi dengan melibatkan tokoh adat setempat, katanya.
“Peran tokoh adat menjadi sangat penting. Pemda perlu segera menggandeng tokoh adat untuk melakukan upaya-upaya yang lebih substansial, terutama mengupayakan proses menuju rekonsiliasi kedua belah pihak melalui mekanisme hukum adat setempat,” katanya.
Tanpa upaya rekonsiliasi, maka dapat diperkirakan akan muncul gejolak lanjutan pascaaparat keamanan ditarik pulang, katanya menambahkan.
“Kita ingin agar kedamaian dan ketenteraman hidup di antara kedua belah pihak betul-betul terwujud dengan baik, maka upaya rekonsiliasi secara adat adalah kuncinya,” kata dosen Fakultas Hukum Undana ini.
Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli mengatakan, butuh waktu untuk mendamaikan warga dua desa yang bertikai di Pulau Adonara, bagian tengah pada Rabu, (5/6) yang menimbulkan satu orang meninggal dan tiga lainnya luka-luka.
“Masih terus dikomunikasikan. Sedikit butuh waktu. Yang terpenting adalah proses aman damai, dan proses hukum berjalan untuk penuhi rasa keadilan,” kata Agus Payong Boli.
Baca juga: Kapolres Flotim: Satu SSK Brimob masih siaga di Adonara pascabentrokan
Baca juga: Wabup Flotim: butuh waktu damaikan dua desa bertikai
Baca juga: Satu meninggal dalam bentrok antarwarga di Pulau Adonara
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/918927/pengamat-perlu-percepatan-rekonsiliasi-antarwarga-bertikai-di-adonara