Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Polda Jatim Bongkar Praktik Aborsi Ilegal

Tersangka sudah melakukan praktik aborsi selama dua tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Unit III Subdit VI/ Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Praktik aborsi tersebut dilakukan seorang tersangka berinisial LWP, yang berpura-pura sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin praktik di wilayah Kota Surabaya.

Padahal, kenyataannya, LWP bukan merupakan tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik. Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengungkapkan, LWP biasa menjalankan praktiknya di tempat kos yang ada di di daerah Jambangan Surabaya, dan di rumah tinggalnya di daerah Pondok Jati Sidoarjo. Namun demikian, LWP juga tak jarang melakukan praktiknya di hotel, sesuai pesanan kliennya.

Selain LWP, pihaknya juga menangkap enam tersangka lainnya yakni TS, MSA, RMS, MB, VN, dan FTA, dengan peran berbeda-beda. MB, VN, dan FTA memiliki peran sebagai penyuplai obat keras kepada LWP. Adapun MSA dan RMS merupakan tersangka yang menjembatani orang yang ingin melkukan aborsi, untuk disambungkan kepada LWP.

“Sementara TS adalah adalah tersangka yang menggugurkan kandungannya dengan bantuan LWP. Tersangka MSA dan RMS lah yang telah membantu mengkububgkan TS ke LWP,” kata Arman saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (25/6).

Arman mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya praktik aborsi yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang pada Maret 2019. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian, lanjut Arman, pihaknya melakukan kegiatan undercover, dalam upaya membongkar praktik aborsi tersebut.

“Selanjutnya petugas mampu mengungkap praktik aborsi tersebut dan dan melakukan penggeledahan di kamar 1120 Hotel Great Diponegoro, Jalan Raya Diponegoro Surabaya, dan ditemukan adanya praktik tanpa izin yang dilakukan LWP,” ujar Arman.

Arman menjelaskan modus operandi yang dilakukan LWP. Tersangka LWP melakukan praktik aborsi seolah-olah tenaga kesehatan yang memiliki izin. Dalam melaksanakan praktiknya, LWP dibantu tersangka MB, VN, dan FTA, selaku suplier obat keras. LWP juga dibantu MSA dan RMS, yang menjembatani dengan orang-orang yang ingin mrlakukan aborsi.

“Sementara tersangka TS merupakan penggugur kandungan. Selain TS ada 11 yang diduga telah menggugurkan kandungannya menggunakan jasa LWP, yang hingga saat ini masih didalami,” ujar Arman.

Arman mrlanjutkan, sarana yang digunakan tersangka LWP dalam melakukan aborsi adalah obat keras jenis Chromalux Misoprostol tablet 200 Mcg. Selain itu, ada juga obat keras jenis Cytotec Misoprostol tablet 200 Mcg, dan Invitec Misoprostol tablet 200 Mcg. Dalam praktiknya, mereka yang aborsi diharuskan mengonsumsi obat sebanyak enam kali dalam satu hari.

“Sekali mengonsumsi dua obat. Satu diminum, dan satu dimasukkan ke dalam alat kelaminnya. Artinya kalau enam kali dalam sehari, berarti 12 obat yang dikomsumsi mereka yang menggugurkan janinnya,” kata Arman.

Arman menjelaskan, obat keras yang digunakan tersangka LWP adalah kategori obat keras yang tidak bisa dijual bebas untuk umum. Perolehannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan resep dokter.

Obat tersebut merupakan obat untuk tukak lambung. Tapi memiliki efek samping melebarkan pembuluh darah, dan meningkatkan kontraksi rahim.

Tersngka LWP mengaku telah menjalankan praktik tersebut selama dua tahun. Selama itu, yang bersangkutan telah melakukan praktik aborsi terhadap 20 pasien. Adapun untuk sekali praktik aborsi, biayanya adalah Rp 1 juta. LWP mengaku, selama menjalankan praktik aborsi, semuanya berjalan lancar dan tidak ada pasien yang meninggal.

Tersangka TS kemudian mengungkapkan efek samping setelah melakukan aborsi menggunakan jasa LWP. TS mengatakan, setelah mengonsumsi obat yang diberikan LWP, dirinya merasa nyeri di bagian alat kelamin. TS juga mengaku mengalami mual-mual setelah mengonsumsi obat tersebut.

Para tersangka, terancam hukuman dalam Pasal 83 dan 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kemudian Pasal 194 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka juga terancam Pasal 55, 56, dan 346 KUHP.

Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/ptn2qb328/polda-jatim-bongkar-praktik-aborsi-ilegal


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2