Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Putusan MK Dinilai Mengikat, Tak Ada Alasan untuk Tidak Menerima

loading…

JAKARTA – Tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-KH Maruf Amin, Fahri Bachmid menyatakan, putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 sudah final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa ditempuh.

“Putusan ini mengikat semua pihak sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak menerima,” ujar Fahri, Sabtu 29 Juni 2019.

Bachmid menjelaskan, amar putusan majelis hakim mahkamah jelas yakni Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya. Artinya tidak ada satupun dalil yang dimuat dalam Permohonan yang terbukti menurut mahkamah.

Baca Juga:

Konsekuensi atas ditolaknya permohonan Sengketa PHPU Pilpres 2019 oleh MK, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Capres dan Cawapres terpilih di Pilpres 2019.

Untuk itu menurutnya, ‎Tim Kampaye Nasional (TKN) dan Tim Kuasa Hukum Paslon 01 meminta kepada semua pihak untuk menghormati dan tunduk terhadap Putusan tersebut. Pasalnya, permohonan sengketa di MK adalah upaya konstitusional terakhir, sehingga semua pihak harus menerima dan menjalankan putusan ini.

Ketua Peradi Kota Ambon ini mengungkapkan, atas selesainya persidangan di MK, maka Tim Kampaye Nasional dan Tim Kuasa Hukum Paslon 01 juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjaga keamanan dan ketertiban dalam seluruh proses persidangan MK.

“K‎ami mengimbau kepada seluruh pendukung dan relawan Jokowi-Ma'ruf, supaya jangan melakukan selebrasi berlebihan dalam menyikapi Putusan MK, jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat menyinggung perasaan pihak lainnya. Mari kita tetap membuat suasana kondusif di negara ini,” ucap Doktor alumni Fakultas Hukum UMI Makassar ini.

Fahri menambahkan, putusan MK merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia. Karenanya, mari kita semua bersatu kembali dan bersama-sama membangun bangsa ini. “Semua elemen bangsa harus menghormati dan mematuhi hukum dan konstitusi,” harapnya.

(maf)

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1416051/12/putusan-mk-dinilai-mengikat-tak-ada-alasan-untuk-tidak-menerima-1561854807


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2