BPN menyatakan gugatan ke MK juga merupakan upaya mencari legitimasi dari masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koordinator juru bicara (jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, belum mengetahui apakah Prabowo-Sandiaga akan membawa dugaan kecurangan pemilu tersebut ke Mahkamah Internasional. Namun, menurutnya, upaya melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini merupakan upaya final atau terakhir untuk menguji legalitas proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Kami selalu tafsirkan ada dua upaya yang kami lakukan. Pertama upaya mencari legalitas, di sisi lain juga upaya mencari legitimasi dari masyarakat,” katanya, Rabu (26/6).
Melalui persidangan kemarin, ia menuturkan, kuasa hukum dan sejumlah saksi telah berupaya menjelaskan ke publik terkait bagaimana dugaan kecurangan itu terjadi. Ia menegaskan, apa yang menjadi putusan hakim nantinya, BPN akan menghormati putusan tersebut.
“Yang jelas kita sudah sampaikan legitimasi ada fakta curang kecurangan, kami sebutnya ada fakta permufakatan curang yang terjadi dari hulu sampai hilir,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menyerahkan keputusannya kepada masyarakat. Ia meyakini masyarakat sudah bisa menilai adanya dugaan kecurangan yang terjadi selama pilpres 2019.
MK akan membacakan putusannya atas sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6) besok. Pembacaan akan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/ptp8pw428/putusan-mk-upaya-final-bpn-ungkap-dugaan-kecurangan-pilpres