loading…
“Penting untuk disampaikan pula tentang signifikan, sebagai unsur yang sangat menentukan dalam sengketa atau perselisihan hasil yang dapat membatalkan atau mengkoreksi hasil pemilu atau pemilukada. Dengan unsur ini, tidak semua pelanggaran dapat dipulihkan manakala tidak signifikan,” ujar Heru dalam persidangan di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Terhadap permasalahan kuantitatif, kata Heru, unsur signifikan dapat ditentukan dari hasil akhir koreksi. Apakah nantinya mengubah komposisi pemohon menjadi peraih suara terbanyak atau tidak.
Baca Juga:
“Sekalipun terdapat koreksi perolehan suara yang dapat dibuktikan, namun sepanjang tidak mengubah konfigurasi kemenangan atau kekalahan pihak terkait, dikategorikan tidak signifikan,” jelasnya.
Adapun terhadap permasalahan pelanggaran kualitatif di luar pelanggaran-pelanggaran yang TSM, lanjut Heru, ukuran signifikan hanya bersandar pada frasa yang dapat mempengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 473 UU 7/2017.
Heru juga mengungkapkan terdapat tiga kategori terpenuhinya unsur signifikan dalam pelanggaran kualitatif. Pertama, signifikan apabila pelanggaran terjadi di tempat yang pemohon kalah.
“Sebaliknya, terhadap pelanggaran di wilayah yang dimenangkan pemohon, dikategorikan tidak signifikan. Juga, dalam hal terjadi pelanggaran yang justru dilakukan oleh pemohon, meskipun pelangggaran tersebut terbukti, termasuk kategori tidak signifikan,” jelasnya.
“Demikian pula, dalam hal pelanggaran yang sama-sama dilakukan oleh pemohon dan pasangan calon yang menang, dikategorikan juga sebagai tidak signifikan,” tambahnya.
Kategori signifikan yang kedua, kata Heru, dalam dilakukan pemulihan hasilnya akan mengubah konfigurasi perolehan suara peserta. “Adapun kategori yang ketiga, memenuhi unsur signifikan apabila terdapat kondisi penegakan hukum yang tidak bekerja, atau terhadap bekerjanya penegakan hukum, penyelenggara tidak menghormati putusan lembaga penegak hukum yang ada. Pelanggaran yang demikian, signifikan untuk dipulihkan Mahkamah,” tuturnya.
(kri)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1413653/12/saksi-ahli-tkn-tegaskan-signifikan-sebagai-unsur-phpu-pilpres-2019-1561116489