loading…
Hal itu dinyatakan Majelis Hakim MK dalam putusan Nomor Perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019 Tentang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden/Wakil Presiden Tahun 2019. Saat ini pembacaan putusan masih berlangsung.
Hakim MK Saldi Isra menyatakan hal paling esensial yang dipertimbangkan Mahkamah harus berikan waktu cukup untuk termohon terkait dan Bawaslu untuk menanggapi dalil petitum dari permohonan pemohon yang disampaikan pd sidang.
Baca Juga:
“Oleh karena itu kesempatan untk membantah dalil petitum pemohon hakikatnya tidak hilang,” ucapnya di Gedung MK Jakarta.
Berdasarkan pertimbangan di atas, kata dia, sikap MK jelas pada satu sisi tidak ada keinginan tidak konsisten dalam melaksanakan perintah perundang terutama hukum acara di MK, namun di sisi lain harus memperhatikan keadilan seluruh pihak terutama soal teknis.
“Oleh karena itu keberatan termohon terkait sepanjang berkaitan naskah menurut termohon adalah perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan untuk hukum,” tegasnya.
Menurut Saldi, tidak ada satu pun dalil yang membnarkan keinginan termohon agar Mahkamah menolak perbaikan permohonan pemohon.
“Eksepsi termohon dan terkait berkenaan permohonan kabur adalah esepsi yang menyalahi eksepsi beracara sehingga eksepsi harus dikesampingkan.” katanya. Mula akmal
Seperti diketahui, tim hukum Prabowo Subianto dua kali menyampaikan dokumen permohonan gugatan. Pertama tanggal 24 Mei 2019, kemudian menyerahkan perbaikan pada 10 Juli 2019.
(dam)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1415260/12/sidang-putusan-mk-hakim-terima-perbaikan-gugatan-prabowo-sandi-1561620161
