loading…
Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, pemohon diminta membawa maksimal 15 saksi dan dua ahli di persidangan. Jumlah ini sama dengan saksi yang harus dibawa dari termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, kubu capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin serta Bawaslu.
“Masing-masing pihak untuk pemohon ada 15 saksi dan dua orang ahli. Sama untuk termohon juga pihak terkait juga 15 saksi dan dua ahli,” ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga:
Anwar menjelaskan, pemohon diminta menyerahkan fotocopy KTP elektronik saksi dan CV ahli sebelum persidangan dimulai. Sidang sedianya akan digelar pukul 09.00 WIB. “Penyerahan daftar saksi dan ahli untuk pemohon tentu besok pagi sebelum sidang dimulai,” jelasnya.
Sebelumnya, kubu Prabowo meminta penambahan saksi dan ahli dari 15 saksi dan dua ahli, menjadi 30 saksi dan lima ahli. Namun, Majelis Hakim MK menolak permohonan pemohon itu, lantaran menghadirkan saksi berdasarkan kualitas bukan kuantitas.
MK juga menolak permohonan BPN agar para saksi yang akan dihadirkan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
(whb)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1412764/12/sidang-sengketa-pilpres-akan-dengarkan-saksi-dan-ahli-kubu-prabowo-1560909972