loading…
Menurut Ali, sebenarnya alat bukti sudah dibatasi seperti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk hakim. Sehingga, pihaknya tidak bisa menilai mengenai alat bukti link berita dan menyerahkan ke persidangan nanti.
“Kalau kami kan sudah memiliki perangkat dalam laksanakan pemilu dan jelas, dari KPPS, PPS, PPK, kabupaten/kota, dokumennya juga lengkap,” ujar Ali di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga:
Dalam hal ini, Ali mengatakan pihaknya menyerahkan kepada hakim kontitusi untuk menilai. Bagi KPU, kata dia, sudah menyiapkan alat bukti hingga tingkat nasional.
Diakui Ali, tim kuasa hukum yang ditugaskan KPU memiliki banyak waktu untuk mengumpulkan bukti yang bersumber dari KPU daerah. “Jadi kami cukup waktu kok, walau Lebaran kami kerjakan. Kami kumpulkan data-data seluruh TPS juga,” tandasnya.
(kri)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1411268/12/soal-bukti-link-berita-pengacara-kpu-biar-hakim-konstitusi-menilai-1560402757