Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Soal Kisruh 22 Mei, Amnesty International Indonesia Bakal Surati Jokowi

KIBLAT.NET, Jakarta – Amnesty International Indonesia berencana menyurati Presiden Jokowi terkait dengan dugaan pelanggaran HAM saat kericuhan di Jakarta beberapa waktu lalu. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan bahwa tindakan Amnesty ini untuk memperingati hari anti penyiksaan.

"Amnesty International telah menuangkan rangkuman temuan investigasi dalam bentuk surat terbuka yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pada hari peringatan penyiksaan. Organisasi ini hendak menghimbau pemerintah untuk menanggapi dugaan pelanggaran HAM yang selama kejadian 21-23 Mei 2019," ujar Usman pada Selasa (25/06/2019).

Menurutnya, imbauan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM juga untuk mewujudkan komitmen Indonesia sebagai negara pihak Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT).

"Indonesia telah meratifikasi CAT sejak 21 tahun yang lalu dan selalu berjanji untuk menghentikan impunitas terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan polisi. Beberapa langkah yang dijanjikan dan belum juga terwujud adalah ratifikasi Protokol Opsional yang memungkinkan kunjungan badan-badan independen terhadap tempat penahanan dan memasukkan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam KUHP," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Amnesty menemukan adanya dugaan penyiksaan oleh oknum polisi. Menurutnya, salah satu contohnya adalah penyiksaan di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Saat itu Brimob sedang melakukan penyisiran dan memerintahkan untuk diperbolehkan masuk ke lahan parkiran milik Smart Service Parking karena pagar dikunci dari dalam. Ketika pagar dibuka, mereka melakukan penangkapan dengan menggunakan kekerasan yang tidak diperlukan," tuturnya.

Selain itu, Usman juga menyerukan agar diadakan penyelidikan independen terhadap dugaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya saat ricuh di Jakarta. Pihaknya juga menghimbau agar Polisi dilatih agar dapat menerapkan Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia dan meninjau sistem akuntabilitas yang ada dalam menangani dugaan pelanggaran HAM oleh polisi.

"Sudah saatnya kita memiliki mekanisme aduan polisi yang independen yang dapat meneruskan dugaan pelanggaran HAM dengan bukti yang memadai kepada kejaksaan untuk dilaksanakan penuntutan. Kewenangan ini belum dimiliki oleh Komnas HAM, Kompolnas, maupun Ombudsman RI," Ujarnya.

Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Izhar Zulfikar

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/06/25/soal-kisruh-22-mei-amnesty-international-indonesia-bakal-surati-jokowi/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2