loading…
“Remisi Khusus (RK) itu ada namanya RK I dan RK II. Bagi yang dapat RK II langsung dibebaskan, sedangkan yang mendapat Remisi Khusus (RK) I masih harus menjalani sisa masa tahanan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ilham Djaya di Lapas Kelas II A Bengkulu.
Ilham mengatakan, tahanan yang mendapatkan remisi harus menyandang status narapidana dan inkrah, berkelakuan baik dan tidak melakukan tindak pelanggaran di dalam Lapas. Berdasarkan undang-undang, bagi napi yang mendapat RK II maka langsung dibebaskan.
Baca Juga:
Pihaknya mengungkapkan Kanwil Kemenkumham Bengkulu sebelumnya telah mengusulkan sebanyak 1.472 narapidana untuk menerima remisi, namun yang baru terbit SK Dirjenpas sebanyak 964 orang dan sisanya sebanyak 508 orang Narapidana masih dalam proses.
(kri)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1409868/174/terima-remisi-idul-fitri-12-narapidana-di-bengkulu-hirup-udara-bebas-1559695179