Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

TKN Jokowi : Dalil Kubu 02 tak Substansial

TKN menilai dalil yang diajukan bukan merupakan sesuatu yang baru.

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA — Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf (TKN) optimis mampu menjawab tambahan dalil yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandi saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat lalu.

Direktorat Hukum dan Advokasi TKN menilai dalil yang diajukan kubu 02 bukan merupakan sesuatu yang baru. “Dalil-dalil yang mereka sampaikan merupakan peristiwa-peristiwa yang  sudah pernah terjadi dan sudah pernah dilaporkan di Bawaslu sesuai dengan kewenangannya. Jadi tidak ada hal yang baru sebenarnya dalil-dalil itu,” kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan pada Republika.co.id, Ahad (16/6).

Irfan menilai hal tersebut membingungkan karena pola pikir kuasa hukum 02 tidak paham bersidang di MK. Padahal kewenangan MK terhadap sengketa PHPU Pilpres 2019 regulasinya diatur dalam UU nomor 7 tahun 2019 dan peraturan MK.

“Jadi makanya dalil-dalil itu sebagian besar banyak yang tidak substasi terhadap persoalan pokok sengketa pilpres dan kewenangan MK,” ujar anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf itu.

Sebelumnya, MK menerima dalil perbaikan Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan, Jumat (14/6) lalu. MK memperbolehkan KPU sebagai termohon, Jokowi-Ma’ruf selaku pihak terkait, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan merespons dalil Prabowo-Sandi.

Salah satu dalil kubu 02 yang dianggap salah alamat ialah meminta pemecatan komisioner KPU karena melakukan kecurangan. Padahal kewenangan pemecatan ini bukan terletak pada MK, melainkan pada DKPP.

Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/pt7rz7377/tkn-jokowi-dalil-kubu-02-tak-substansial


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2