loading…
Arya menganggap, apa yang dipersoalkan kubu 02 terkait jabatan Ma’ruf mengada-ngada. Sebab, seharusnya masalah administrasi bukan dibawa ke ranah MK. Dia pun meminta tim hukum Prabowo-Sandi baca UU Pemilu karena banyak salah gugatan.
“Ini larinya ke sana (MK), jadi pasti gagal itu urusan administrasi gagal. Mereka kalau mau lari ke PTUN,” ujar Arya saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga:
Menurut Arya, jika kubu 02 tak ada waktu menggugat ke PTUN, maka bisa gugat ke Bawaslu karena berkaitan dengan administrasi. Lagipula Arya menganggap, jabatan Kiai Ma’ruf bukan sebagai karyawan BUMN melainkan anak perusahaan BUMN.
“Itu ada anggota Gerindra yang diloloskan juga karena diakui seperti itu. Diakui dia bukan BUMN, tapi anak perusahaan, itu undang-undangnya seperti itu,” ujar politikus Partai Perindo itu.
Menurut Arya, pengungkapan jabatan Ma’ruf oleh kubu Prabowo-Sandi dianggap janggal karena baru dilakukan saat ini. Sehingga dia menilai, karena 02 sebagai pemohon gagal menghadirkan bukti, alhasil akhirnya mereka mencari-cari kesalahan.
“Ya ini aneh. Jadi ini kehilangan saja, bukan kehilangan fokus tapi enggak mampu lagi menghadirkan bukti-bukti,” tandasnya.
(maf)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1411331/12/tkn-nilai-gugatan-02-soal-jabatan-maruf-di-bank-syariah-akan-gagal-1560414535