seharusnya iklan rokok di portal berita juga diatur dengan ketat
Jakarta (ANTARA) – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika belum cukup memblokir iklan rokok yang beredar di media internet.
“Di kanal media arus utama saat ini juga banyak sekali iklan ‘pop up’ produk rokok. Iklan rokok akan muncul ketika konsumen membuka tautan dari sebuah portal berita,” kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Tulus mengatakan seharusnya iklan rokok di portal berita juga diatur dengan ketat sebagai bentuk pengendalian tembakau agar tidak mendorong percepatan konsumsi rokok di kalangan anak-anak dan remaja.
Namun, Tulus tetap memuji langkah cepat Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam memblokir iklan rokok di internet atas permintaan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek meskipun menilai langkah itu belum cukup.
“Saya sudah bertemu Menteri Rudiantara di acara YLKI. Komitmennya oke, tapi perlu duduk bersama dengan Menteri Nila F Moeloek,” tuturnya.
Menurut Tulus, Rudiantara siap memblokir semua iklan rokok di internet bila ada data dan analisis dari Kementerian Kesehatan yang lebih rinci.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan serius untuk memblokir iklan rokok di kanal-kanal media sosial guna mencegah peningkatan jumlah perokok pemula yang menyasar anak-anak.
“Sudah ditutup, tapi harus kerja sama dengan Kemenkes, 114 yang ditutup, nanti kita akan lanjutkan,” kata Nila dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/6).
Menurut Nila, saat ini belum ada regulasi mengenai pembatasan iklan rokok di media sosial.
Karena itu, tim dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membahas terkait regulasi tersebut.
Baca juga: Pemerintah akan terus blokir iklan rokok di medsos
Baca juga: Kominfo blokir iklan rokok di internet
Aliansi LSM untuk advokasi korban gagal umroh
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Dewanti Lestari
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/919085/ylki-nilai-kemenkominfo-belum-cukup-blokir-iklan-rokok-di-internet