Mataram (ANTARA) – Aktivis hukum yang tergabung dalam Jaringan Peradilan Bersih (Jepred) Nusa Tenggara Barat menolak adanya framing atau pembingkaian dalam seleksi calon pimpinan KPK yang harus terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan.
“Kok dari kejaksaan dan polri. Ini tidak boleh terjadi karena KPK adalah lembaga independen,” kata Koordinator Jaringan Peradilan Bersih (Jepred) NTB Amri Nuryadin di Mataram, Senin.
Ia menyatakan, seleksi komisioner KPK harus berdasarkan kriteria pakta integritas dan tidak berdasarkan penjatahan dari lembaga tertentu. Oleh karena itu, cara penjatahan seleksi komisioner KPK harus ditolak.
“Penjatahan dalam seleksi komisioner KPK akan mengganggu cara kerja internal KPK dalam proses kerja intelijen, penyelidikan, dan penyidikan kasus tipikor yang melibatkan oknum lembaga kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, penjatahan unsur kepolisian dan kejaksaan dalam seleksi komisioner KPK juga dikawatirkan akan menciptakan konflik kepentingan dalam tubuh KPK. Karena dimungkinkan proses pemeriksaan kasus tipikor kandas ditengah jalan karena terjadi tekanan dari kedua lembaga itu.
“Kehawatiran ini sejalan apabila melihat tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian dan Kejaksaan Agung masing-masing hanya 57 % dan 63 %. Dan ini masih dalam kategori cukup rendah,” ucapnya.
Baca juga: Sembilan perwira tinggi Polri ikut seleksi calon pimpinan KPK
Selain itu, pihaknya juga menyoroti minimnya jumlah pendaftar calon pimpinan KPK setelah ditetapkannya Pansel dan waktu pendaftaran.
“Apakah ini menandakan orang-orang yang akan mendaftarkan diri menjadi enggan mendaftar karena keberadaan Pansel tersebut?,” terangnya.
Karena itu, menurutnya Pansel komisioner KPK tidak terframing komisioner KPK harus terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan. Sebab, Pansel melakukan seleksi komisioner KPK harus berdasarkan sejumlah kriteria. Yakni, tidak memiliki rekam jejak buruk baik langsung-maupun tidak langsung terlibat dalam kasus Tipikor. Tidak pernah tersangkut kasus pelanggaran etika profesi dalam lembaga tempat bekerja. Memiliki konsep baru dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan memiliki pengalaman dalam bekerjasama dengan lembaga negara dan lembaga sosial serta tidak berafiliasi dengan partai politik dan lembaga swasta serta tidak terlibat dalam gerakan radikalisme.
“Atas dasar itu, kami mengusulkan figure-figur yang kompeten dan layak untuk memimpin lembaga KPK baik dari sisi keilmuan dan pengalaman memimpin serta jauh dari praktik-praktik korupsi,” tegas Amri.
Sementara itu, Koordinator Fitra NTB Ramli, mengusulkan agar Pansel KPK memperpanjang masa pendaftaran calon pimpinan KPK.
“Kami minta ada perpanjangan waktu agar adil untuk semua wilayah untuk mendaftar dan bisa mentreking daftar nama calon pimpinan KPK,” terangnya.
Baca juga: Sembilan kriteria ideal yang harus dimiliki pendaftar capim KPK
Menurut Ramli, adanya waktu yang diperpanjang akan lebih bagus bagi KPK kedepan. Karena, semakin banyak pilihan maka semakin memperbanyak pimpinan KPK yang berkompeten memimpin KPK.
“Waktu yang mepet ini sangat tidak memungkinkan, makanya kami mengusulkan perlu ada perpanjangan waktu pendaftaran,” katanya.
Aktivis Hukum yang tergabung dalam Jaringan Peradilan Bersih (Jepred) NTB juga mengusulkan empa nama putra NTB yang dicalonkan sebagai pimpinan KPK.
nama-nama yang diusulkan tersebut di antaranya Adhar Hakim SH, MH yang saat ini menjabat Kepala Ombudsman Perwakilan NTB. Selanjutnya, Dosen Filsafat di Universitas Mataram (Unram) Dr Widodo Dwi Putro, SH, M.Hum.
Kemudian, Dosen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Mataram Hotibul Islam SH,M.Hum dan Dwi Sudarsono, SH yang merupakan aktivis FKMM di era 90-an dan Direktur Samanta yang banyak menjalankan program Advokasi Hutan dan Sumber Daya Alam di NTB.
Baca juga: IPW ingin pimpinan KPK bersih dari figur bermasalah
Aktivis Hukum Tuntut Revisi Pasal UU Tipikor
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Muhammad Yusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/936704/aktivis-hukum-ntb-tolak-penjatahan-jaksa-polisi-pimpinan-kpk