Komedian Nunung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komedian senior Tri Retno Prayudati (Nunung Srimulat) yang terjerat dalam kasus narkotika jenis sabu, akhirnya ditahan bersama kedua tersangka lainnya yakni July Jan Sambiran (suami Nunung) dan Hadi Moheriyanto (pemasok berperan sebagai kurir). Nunung ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Mulai hari ini yang bersangkutan dan kedua orang lainnya ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7).
Pihak kepolisian mengungkapkan, Nunung ditahan di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya karena yang bersangkutan dan suaminya sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Tindakan ini dinilai tidak kooperatif terhadap proses penyidikan kepolisian.
“Kami temukan kegiatan yang kurang kooperatif saat penggeledahan yakni barang bukti narkoba sabu dua gram yang dibeli dari TB hari itu, sempat digunting dan dibuang ke dalam kloset, sementara yang ketemu adalah sisa sudah dipakai mereka berdua, JJ dan NN (Nunung),” ucap Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi yang sama.
Dari keterangannya, Nunung mengaku baru lima bulan menggunakan sabu dengan alasan untuk menambah stamina saat bekerja. Bahkan, polisi juga mengetahui bahwa Nunung sempat menggunakan narkotika jenis ekstasi pada 20 tahun yang lalu dan sempat berhenti sebelum menggunakan sabu sejak lima bulan lalu.
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu, bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto (HD alias TB) yang ditangkap di lokasi yang sama. Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Dari hasil pemeriksaan, HD alias TB, diketahui bahwa sabu untuk Nunung berasal dari seseorang berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. E yang merupakan pemasok sabu ini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara tersangka di atas lima tahun.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya hari ini, Nunung mengucapkan permohonan maaf. “Saya mohon maaf pada Allah, mohon maaf pada Allah. Mohon maaf pada ibu saya, anak, dan cucu saya, keluarga besar saya, rekan-rekan kerja di mana saya bekerja,” kata Nunung dengan suara yang bergetar.
“Saya sudah mengecewakan, saya sudah berbuat salah, melanggar hukum,” ujarnya.
Nunung pun tidak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian. Khususnya Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang telah menangkapnya atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu. Menurut dia, langkah polisi merupakan langkah yang dapat membuatnya berhenti mengonsumsi narkoba.
“Kepada bapak polisi yang pada kejadian ini saya berterima kasih, bahwasannya saya terselamatkan dengan kejadian ini. Kalau tidak ada kejadian ini, sampai kapan saya bisa berhenti (konsumsi narkoba), saya tidak mengerti,” ucap Nunung.
[video] Polo Berharap Nunung Direhabilitasi
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pv1lh9409/alasan-nunung-ditahan-pihak-kepolisian