loading…
Diketahui, penggunaan air tanah yang berlebihan membuat permukaan tanah di DKI Jakarta turun. Penurunannya berkisar antara 12 hingga 25 cm per tahun.
“Penurunan air tanah ya kita sebenarnya saat ini belum ada aturan baku yang dibuat untuk ngasih tindakan hukumnya,” kata Juaini saat dihubungi SINDOnews, Senin (22/7/2019)
Baca Juga:
Juaini menambahkan, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta saat ini tengah membahas masalah sanksi tersebut. (Baca: 2050 Jakarta Diprediksi Tenggelam, DKI Diminta Batasi Penggunaan Air Tanah)
“Nah kita ini lagi bikin perda dengan DPRD aturan supaya nanti yang melanggar nanti ada aturannya. Mungkin masalah tarifnya. sekarang kita lagi rapat terus di pansus dengan dewan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, hasil penelitian DKI Jakarta bakal tenggelam pada tahun 2050. Hal itu disebabkan penggunaan air tanah yang berlebihan dan menyebabkan permukaan tanah menurun.
(ysw)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1422541/171/batasi-penggunaan-air-tanah-pemprov-dki-godok-perda-dengan-dprd-1563773613