Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Dishub batasi aktivitas kapal rute Rum-Ternate

Ternate (ANTARA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), membatasi aktivitas kapal berukuran kecil rute Rum Tikep – Kota Ternate, guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan laut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan, Daud Muhammad dalam siaran pers yang diterima Antara, Sabtu menyatakan, terkait dengan keselamatan penumpang sudah berulangkali disampaikan ke pengelola kapal kecil untuk tidak membawa penumpang dan barang melebihi kapasitas.

Selain itu, pemerintah memberikan pengawasan dan menerapkan aturan, untuk para pengusaha kapal kayu, karena pemilik kapal kayu merupakan mitra Dinas Perhubungan.

“Undang-undang nomor 17 tentang Pelayaran akan dijadikan acuan untuk mengawasi setiap pelayaran dengan menggunakan kapal kayu berukuran kecil,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Ternate, Taher Laitupa ketika dihubungi mengakui, pihaknya akan dilakukan kajian terkait dengan pengalihan kendaraan roda seperti sepeda motor tidak bisa dimuat menggunakan kapal kayu berukuran kecil.

“Dengan karakteristik daerah, kita harus cari desainnya, agar motor itu harus ada di bawah dan tidak bisa dimuat di dek kapal, karena sangat rentan terjadinya kecelakaan laut,” ujarnya.

Sebab, penegakan aturan pelayaran dengan menghentikan pemuatan sepeda motor dengan menggunakan motor kayu kembali ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama instansi terkait.

Di samping itu, keberadaan kemudi kapal yang berada di bagian depan speedboat justru tidak dimanfaatkan tetapi hanya mengandalkan mesin dan para ABK hanya mengandalkan kaki untuk mengatur lajunya speedboat.

Selain itu, KSO Ternate juga akan mengalihkan aktivitas speedboat jurusan Ternate-Kota Tidore Kepulauan PP dari Pelabuhan Bastiong ke dermaga armada semut.

“Pengalihan aktivitas speedboat itu ke dermaga semut Mangga Dua itu, agar memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penumpang saat naik maupun turun dari speedboat,” kata Taher Laitupa.

Menurut dia, alasan pemindahan aktivitas speedboat ini karena Pelabuhan Bastiong tidak layak digunakan, karena saat penumpang naik dan turun sangat berbahaya, karena dermaga itu digunakan untuk kapal berukuran besar.

Sedangkan, untuk dermaga semut Mangga Dua merupakan salah satu pelabuhan yang dibangun khusus bagi speedboat, sehingga penumpang saat naik maupun turun dari speedboat dipastikan aman.

Baca juga: Perairan Malut berbahaya bagi kapal berukuran kecil

Baca juga: Kapal tenggelam di Maluku Utara 14 tewas

 Baca juga: Kapal yang tenggelam di Maluku Utara jenis longboat

KP Yudistira-8003 perkuat pengamanan perairan Kepri

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/944096/dishub-batasi-aktivitas-kapal-rute-rum-ternate


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2