Jakarta (ANTARA) – DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna di Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019, yang akan mengambil beberapa kebijakan penting, pada Kamis pagi.
Kebijakan yang diambil antara lain pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Baca juga: DPR gelar rapat paripurna setelah libur Idul Fitri
Kedua, Pembicara Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi.
Ketiga, pendapat fraksi-fraksi atas RUU Usulan Anggota tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU DPR RI.
Keempat, penyampaian RUU tentang Penanggungjawaban atas Pelaksanaan RAPBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018 oleh Pemerintah.
Kelima, Pengesahan Perpanjangan Waktu Kerja Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II sampai dengan Akhir Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019.
KPUD Kota Malang belum terima seluruh surat suara
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/940553/dpr-gelar-rapat-paripurna-kamis-pagi