loading…
"Berkaitan dengan masa kampanye, dari pengalaman yang ada ini masa kampanye menimbulkan banyak ekses. Kita berharap lebih pendek lagi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Persiapan Pilkada 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Mardani mengakui bahwa KPU sudah bekerja keras mengurangi waktu kampanye dari 93 hari menjadi 81 hari. Namun, Komisi II meminta untuk diperpendek lagi waktu kampanye tersebut. "Tapi kami bilang lebih pendek lagi, 60-70 hari itu sudah cukup," imbuh Mardani.
Baca Juga:
Menurut Politikus PKS itu, tentu pengurangan waktu kampanye ini tidak melanggar karena dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) hanya mengatur kampanye dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon (palson) dan 3 hari sebelum pencoblosan. Sehingga, yang diperpanjang adalah waktu persiapannya.
"Kita panjangin waktu persiapanya dipanjangin sehingga memang dapat sesuai, nggak melanggar (UU)," terang Mardani.
Terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2020, kata Mardani, pada dasarnya usulan KPU sudah disetujui oleh Komisi II DPR hanya saja perlu perbaikan-perbaikan. Dan soal adanya ide e-Rekap ini juga masih perlu didalami dan dilakukan simulasi.
"Mereka belum simulasi, kalau mereka sudah simulasi berarti waktu perhitungannya menjadi lebih pendek sehingga itu bisa membuat dialokasikan buat yang lain," tutup Mardani.
(pur)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1418420/12/dpr-minta-waktu-kampanye-pilkada-diperpendek-1562592550