loading…
“Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dalam perkara-perkara yang tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membaca putusan sela di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Putusan tersebut diambil Majelis Hakim Panel II MK dari beberapa pertimbangan. Yakni terkait rincian persoalan yang tidak lengkap, posita dengan petitum tidak berkesesuaian, hingga tidak adanya petitum dalam permohonan.
Baca Juga:
Majelis Hakim Panel II MK juga melanjutkan 33 perkara PHPU Legislatif 2019. Dan direncanakan sidang pemeriksaan akan dilakukan besok, Selasa (22/7), pukul 07.30 WIB di ruang persidangan MK.
Sebelumnya, Majelis Hakim Panel I MK telah memutuskan untuk tidak melanjutkan 14 perkara PHPU Legislatif 2019 ke tahap sidang pemeriksaan. Hal tersebut dibacakan dalam putusan dismissal atau putusan sela perkara PHPU Legislatif 2019.
(maf)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1422633/12/hakim-panel-ii-mk-tak-lanjutkan-23-perkara-sengketa-pileg-2019-1563787775