Sidang perdana hari ini mengagendakan pemeriksaan persidangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK), menggelar sidang perdana perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif pada Selasa (9/7). Sidang perdana hari ini mengagendakan pemeriksaan persidangan.
Sidang pendahuluan akan digelar selama empat hari berdasarkan pengelompokan jadwal yang telah ditentukan. Pada Selasa, sidang pendahuluan diperuntukkan bagi lima provinsi, yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua.
Sumber: https://republika.co.id/berita/pudatt283/mk-gelar-sidang-perdana-phpu-pileg