Biaya sebesar 50 riyal jamaah bisa melakukan thawaf untuk dengan skuter matik.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Masjid Al Haram di Kota Makkah saat ini memiliki fasilitas skuter matik yang bisa dimanfaatkan oleh calon jamaah haji untuk melakukan thawaf. Fasilitas itu bisa digunakan untuk jamaah yang kelelahan atau lanjut usia sehingga tak mampu melakukan tawaf.
Namun, bagaimana hukumnya, jika jamaah melakukan thawaf dengan menggunakan skuter matik?
Bagi para jamaah yang ingin menggunakan fasilitas tersebut, dapat menyewa dengan biaya 50 riyal per orang. Dengan biaya itu, jamaah bisa melakukan thawaf untuk tujuh putaran.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Muhammad Hafil Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
Sumber: https://video.republika.co.id/berita/puo3qi216/ini-hukum-naik-skuter-matik-saat-thawaf-atau-sai