Jakarta (ANTARA) – Jaksa Agung H.M. Prasetyo berjanji dua jaksa yang sedang diperiksa secara internal oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak akan dibiarkan melenggang bebas apabila terbukti bersalah.
“Kami periksa, kami dulukan pemeriksaan melalui instrumen pengawasan dulu, ya, bukan berarti kita biarkan mereka melenggang bebas, bukan,” tutur Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Komisi Kejaksaan minta dilibatkan dalam pemeriksaan internal dua jaksa
Ia menuturkan bahwa sanksi pengawasan pun tidak kalah berat dengan sanksi pidana.
Dalam prosesnya, dia berjanji pelaksanaannya secara transparan agar semua orang dapat melihat bahwa yang bersalah dihukum.
Semua pihak diminta tidak meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.
Ia mencontohkan sebelumnya seorang kepala kejaksaan tinggi dicopot dan dan diproses hukum.
“Jadi, sekali lagi saya minta kepada semua pihak jangan meragukan komitmen kejaksaan. Kami berusaha membenahi diri untuk memperbaiki dan menyempurnakan, untuk meningkatkan integritas kinerja dan pengabdian pada bangsa,” tutur Prasetyo.
Baca juga: Kejaksaan didesak hukum berat jaksa terlibat korupsi
Untuk pemeriksaan internal terhadap mantan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Secara etik, dua jaksa tersebut telah melanggar saat tertangkap tangan oleh KPK. Akan tetapi, untuk unsur pidana, disebutnya masih didalami.
“Gambaran sementara, ya, pasti perbuatan tercelanya ada sudah. Tinggal nanti kami akan dalami lagi apakah perbuatan itu sendiri merupakan tindak pidana, kalau tindak pidana akan ditindaklanjuti dengan pemrosesan perkara pidana,” ujar Prasetyo.
Dalam pemeriksaan pun, kejaksaan disebutnya terus berkolaborasi dengan KPK.
Jaksa Agung janji akan kawal pembangunan strategis
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/943609/jaksa-agung-janji-dua-jaksa-yang-diperiksa-tidak-akan-melenggang-bebas