loading…
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, kedua pelaku menjambret ponsel korban yang sedang melintas pada Sabtu (13/7/2019) pukul 15.30 WIB. Kemudian korban berteriak minta tolong.”Teriakan korban didengar oleh warga dan anggota yang kebetulan sedang lewat di jalan tersebut, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Sukmajaya dibantu tukang ojek mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap, dan dibawa ke Polsek Sukmajaya,” kata Deddy pada Sabtu (13/7/2019).
Saat menjambret, kedua pelaku mengendarai motor dan berboncengan dan sudah mengikuti korban. Atas perbuatannya kedua remaja ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga:
(whb)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1420060/170/jambret-ponsel-2-remaja-berusia-17-tahun-digelandang-polisi-1563029609
