Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Jonan Dorong Badan Usaha dan Warga Gunakan PLTS Atap

PLTS Atap akan menghemat tagihan listrik dan berkontribusi pada lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyarankan kepada Badan Usaha dan masyarakat yang mampu mulai memanfaatkan atap bangunan dan gedung yang mereka miliki dengan memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Roof Top (atap). Penggunaan PLTS bukan hanya sekadar menghemat biaya tenaga listrik yang harus mereka bayar tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan dengan menggunakan sumber energi yang lebih ramah lingkungan. 

“Kampanye PLTS Satu Juta Atap ini saya kira kampanye yang bagus sekali, acara ini merupakan bagian dari usaha kita memperoleh energi untuk kehidupan kita dengan sumber energi yang lebih bersih. Kalau kita bikin PLTS ini juga akan menghemat tagihan listrik, kan ini listriknya impor ekspor dengan PLN,” ujar Jonan saat sambutan acara Kampanye Penggunaan Listrik Surya Atap di Jakarta, Ahad (28/7).

Jonan mengajak masyarakat jangan hanya berpikir mendapatkan energi yang lebih hemat tapi juga berpikir bagaimana mendapatkan sumber energi yang lebih ramah lingkungan. “Cara berpikirnya itu jangan hanya kalau saya pasang ini akan mengurangi tagihan listrik tetapi juga akan membantu penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan,” kata Jonan. 

Untuk meningkatkan pemanfaatan PLTS atap ini, Jonan menyarankan agar badan usaha dan industri untuk mulai memanfaatkan atap bangunan dan gedung yang mereka miliki dengan memasang PLTS di atasnya. Ia mengatakan, Istana Merdeka sudah memasang 260 kWp atau 260.000 Watt.

“Kantor Kementerian ESDM sudah memasang 160 kWp, rumah pribadi saya juga sudah terpasang sebesar 15,4 kWp,” ucap Jonan. 

Jonan juga meminta kontribusi pemerintah daerah untuk peningkatan pemanfaatan PLTS Atap. Salah satu upayanya, misalnya dengan mengeluarkan kebijakan atau peraturan daerah yang mendukung pemanfaatan PLTS.

“Misalnya pemda bisa keluarkan aturan apabila ada pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di atas lahan 200 meter persegi itu wajib memasang PLTS Atap. Misalnya 60 persen dari kapasitas listriknya yang dia berlangganan dengan PLN, nah kalau kebijakan ini bisa dilakukan, saya kira bisa jalan,” lanjut Jonan. 

Jonan menilai pengembangan dan pengoptimalan pemanfaatan PLTS dengan memanfaatan ruang terbuka termasuk atap juga dapat dilakukan bekerja sama dengan pengembang-pengembang perumahan. Pengembang dapat membangun rumah baru yang sudah terinstalasi PLTS Atap di masing-masing atap rumahnya.

“Provider PLTS juga bekerja sama dengan REI, misalnya jika membangun rumah baru bisa memasang PLTS pada atapnya, bisa lagi karena harganya masih belum terlalu murah, sebaiknya bekerja sama dengan perbankan jadi satu KPRnya,” ungkap Jonan. 

Jonan menilai pengembangan dan Pemanfaatan PLTS merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan dalam bauran energi nasional sebesar 23 persen pada 2025.

Sumber: https://republika.co.id/berita/pvdpqq370/jonan-dorong-badan-usaha-dan-warga-gunakan-plts-atap


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2