loading…
Kapolsek Koja, Kompol Budi Cahyono mengatakan, pelaku diciduk usai tertangkap tangan menjual sabu di sekitar Rumah Sakit Koja. Dari tangan keduanya, disita tujuh paket sabu seberat 4,10 gram, satu buah bong, dan uang tunai Rp160.000 hasil penjualan.
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto menambahkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan warga, berbekal informasi ini petugas terlebih dahulu menangkap Aprilia pada Jumat, 19 Juli 2019.Dari penangkapan Aprilia, polisi kemudian memancing Jumadi dengan alasan Aprilia tengah sakit dan membutuhkan uang pengobatan.
Baca Juga:
Jumadi sendiri bersedia menjemput sebelum akhirnya diamankan di lokasi.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti berupa sabu berada didalam bungkus rokok warna hitam," ucapnya.
Kini akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
(whb)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1422396/170/jual-sabu-di-sekitar-rumah-sakit-pasangan-suami-istri-dibekuk-polisi-1563710132