ANTARA – MA telah menolak pengajuan PK oleh Baiq Nuril terkait perkara kasus UU ITE. Adapun perihal amnesti yang diajukan pemohon, MA menyebut hal tersebut merupakan kewenangan presiden dengan meminta pertimbangan DPR.(Ludmila Nastiti/Gunawan Wibisono/Sandi Arizona/Sizuka)
Sumber: https://www.antaranews.com/video/946349/jubir-ma-amnesti-kewenangan-presiden-dengan-pertimbangan-dpr